Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 25 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2022 tentang PROGRAM PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA MELALUI PENDIDIKAN PASCASARJANA BERBASIS RISET

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Program studi Pascasarjana pelaksana Program Pengembangan Sumber Daya Manusia melalui Pendidikan Pascasarjana Berbasis Riset diselenggarakan oleh perguruan tinggi dalam negeri atau perguruan tinggi luar negeri yang memenuhi persyaratan. (2) Perguruan tinggi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. menyelenggarakan program studi pascasarjana dengan kurikulum yang memungkinkan pembelajaran dilakukan berbasis Riset; dan b. memiliki perjanjian kerja sama dengan BRIN dalam penyelenggaraan Program Pengembangan Sumber Daya Manusia melalui Pendidikan Pascasarjana Berbasis Riset. (3) Perguruan tinggi luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. menyelenggarakan program studi pascasarjana dengan kurikulum yang memungkinkan pembelajaran dilakukan berbasis Riset; dan b. memiliki kerja sama dengan BRIN dalam penyelenggaraan Program Pengembangan Sumber Daya Manusia melalui Pendidikan Pascasarjana Berbasis Riset.
Your Correction