Correct Article 8
PERBAN Nomor 25 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2022 tentang PROGRAM PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA MELALUI PENDIDIKAN PASCASARJANA BERBASIS RISET
Current Text
Bagi calon peserta Program Pengembangan Sumber Daya Manusia melalui Pendidikan Pascasarjana Berbasis Riset yang pada saat diusulkan telah menempuh pendidikan pascasarjana paling banyak berada pada semester ke-2 (dua) untuk jenjang magister maupun jenjang doktor, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 juga harus melampirkan transkrip akademik.
Your Correction
