Correct Article 26
PERBAN Nomor 25 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2022 tentang PROGRAM PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA MELALUI PENDIDIKAN PASCASARJANA BERBASIS RISET
Current Text
Dalam hal Program Pengembangan Sumber Daya Manusia melalui Pendidikan Pascasarjana Berbasis Riset melampaui waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18, pendanaan dilakukan oleh peserta Program Pengembangan Sumber Daya Manusia melalui Pendidikan Pascasarjana Berbasis Riset.
Your Correction
