Correct Article 22
PERBAN Nomor 25 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2022 tentang PROGRAM PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA MELALUI PENDIDIKAN PASCASARJANA BERBASIS RISET
Current Text
(1) Pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 digunakan untuk pemberian bantuan Program Pengembangan Sumber Daya Manusia melalui Pendidikan Pascasarjana Berbasis Riset.
(2) Bantuan Program Pengembangan Sumber Daya Manusia melalui Pendidikan Pascasarjana Berbasis Riset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. uang kuliah; dan
b. bantuan Riset.
(3) Bantuan Program Pengembangan Sumber Daya Manusia melalui Pendidikan Pascasarjana Berbasis Riset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan pada awal tahun masa perkuliahan.
(4) Bantuan Program Pengembangan Sumber Daya Manusia melalui Pendidikan Pascasarjana Berbasis Riset sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk perpanjangan masa studi dibayarkan pada setiap awal semester perpanjangan masa perkuliahan.
Your Correction
