Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERBAN Nomor 25 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2022 tentang PROGRAM PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA MELALUI PENDIDIKAN PASCASARJANA BERBASIS RISET

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peserta PNS BRIN yang melaksanakan Program Pengembangan Sumber Daya Manusia melalui Pendidikan Pascasarjana Berbasis Riset tidak dibebaskan dari tugas kedinasan dan tidak diberhentikan dari jabatannya.
Your Correction