Correct Article 18
PERBAN Nomor 25 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2022 tentang PROGRAM PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA MELALUI PENDIDIKAN PASCASARJANA BERBASIS RISET
Current Text
(1) Masa studi Program Pengembangan Sumber Daya Manusia melalui Pendidikan Pascasarjana Berbasis Riset jenjang doktor paling lama 6 (enam) semester.
(2) Selain masa studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa studi dapat disesuaikan dengan ketentuan pada perguruan tinggi masing-masing.
(3) Masa studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat diperpanjang paling lama 2 (dua) semester berdasarkan hasil evaluasi perkembangan studi peserta
Program Pengembangan Sumber Daya Manusia melalui Pendidikan Pascasarjana Berbasis Riset oleh Direktorat.
(4) Perpanjangan masa studi sebagaimana dimaksud pada
(3) ditetapkan dengan Keputusan Deputi.
Your Correction
