Correct Article 21
PERBAN Nomor 24 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2022 tentang PROGRAM PENGEMBANGAN KAPASITAS SUMBER DAYA MANUSIA MELALUI MOBILITAS PERISET
Current Text
(1) Untuk mengajukan 1 (satu) orang Asisten Periset, kelompok riset dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir telah memiliki paling sedikit 4 (empat) riwayat keluaran yang dapat berupa:
a. publikasi ilmiah pada jurnal terindeks global bereputasi tinggi;
b. buku ilmiah yang diterbitkan oleh penerbit internasional;
c. paten bersertifikat yang telah dikabulkan (granted);
d. lisensi;
e. purwarupa dengan tingkat kesiapan teknologi paling sedikit 7 (tujuh); atau
f. naskah akademis UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, atau peraturan PRESIDEN.
(2) Kuota program Asisten Periset yang diusulkan berlaku untuk 1 (satu) orang Asisten Periset dan dapat diusulkan kelipatannya.
Your Correction
