Correct Article 16
PERBAN Nomor 24 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2022 tentang PROGRAM PENGEMBANGAN KAPASITAS SUMBER DAYA MANUSIA MELALUI MOBILITAS PERISET
Current Text
(1) Setiap peserta program Periset Tamu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 harus menghasilkan paling sedikit 1 (satu) buah keluaran berupa publikasi ilmiah pada jurnal terindeks global bereputasi tinggi atau setara.
(2) Jurnal yang bereputasi tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BRIN.
(3) Keluaran program Periset Tamu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diunggah dan dilaporkan dalam sistem informasi yang ditentukan oleh BRIN.
Your Correction
