Correct Article 15
PERBAN Nomor 24 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2022 tentang PROGRAM PENGEMBANGAN KAPASITAS SUMBER DAYA MANUSIA MELALUI MOBILITAS PERISET
Current Text
(1) Jangka waktu pelaksanaan program Periset Tamu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 paling singkat 1 (satu) bulan sampai dengan 1 (satu) tahun.
(2) Jangka waktu pelaksanaan program Periset Tamu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi oleh unit kerja di lingkungan BRIN yang menyelenggarakan tugas di bidang manajemen talenta.
Your Correction
