Correct Article 13
PERBAN Nomor 24 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2022 tentang PROGRAM PENGEMBANGAN KAPASITAS SUMBER DAYA MANUSIA MELALUI MOBILITAS PERISET
Current Text
Peserta program Periset Tamu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 harus memenuhi persyaratan:
a. Sumber Daya Manusia Lainnya atau warga negara asing;
b. telah menyelesaikan pendidikan tinggi program doktor;
c. memiliki pengalaman dan keahlian yang relevan dengan topik kepakaran dan dibuktikan dengan bukti rekam jejak kegiatan Riset;
d. menyusun rencana kegiatan selama pelaksanaan program Periset Tamu;
e. mendapatkan izin dari instansi asal;
f. bagi warga negara asing harus mendapatkan izin keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
g. berkomitmen menyelesaikan program Periset Tamu dengan menandatangani dokumen komitmen pelaksanaan program Periset Tamu.
Your Correction
