Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 24 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2022 tentang PROGRAM PENGEMBANGAN KAPASITAS SUMBER DAYA MANUSIA MELALUI MOBILITAS PERISET

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kolaborasi Riset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilaksanakan dalam bentuk kegiatan: a. melakukan kegiatan Riset bersama untuk menghasilkan keluaran ilmiah; b. mengisi kegiatan ilmiah meliputi seminar/ lokakarya/workshop untuk menyampaikan informasi dan/atau pengetahuan mengenai perkembangan terkini dalam keilmuan yang sesuai; dan/atau c. menyusun proposal Riset bersama untuk penguatan kapasitas dan kompetensi kelompok riset.
Your Correction