Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 24 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2022 tentang PROGRAM PENGEMBANGAN KAPASITAS SUMBER DAYA MANUSIA MELALUI MOBILITAS PERISET

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peserta program Pascasarjana Jenjang Doktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mendapatkan insentif dalam bentuk biaya hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. .
Your Correction