Correct Article 10
PERBAN Nomor 24 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2022 tentang PROGRAM PENGEMBANGAN KAPASITAS SUMBER DAYA MANUSIA MELALUI MOBILITAS PERISET
Current Text
Peserta program Pascasarjana Jenjang Doktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mendapatkan insentif dalam bentuk biaya hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
.
Your Correction
