Correct Article 9
PERBAN Nomor 24 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2022 tentang PROGRAM PENGEMBANGAN KAPASITAS SUMBER DAYA MANUSIA MELALUI MOBILITAS PERISET
Current Text
(1) Setiap peserta program Pascasarjana Jenjang Doktor harus menghasilkan 2 (dua) buah keluaran berupa publikasi ilmiah pada jurnal terindeks global yang bereputasi tinggi.
(2) Jurnal terindeks global yang bereputasi tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BRIN.
(3) Keluaran program Pascasarjana Jenjang Doktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diunggah dan dilaporkan dalam sistem informasi yang ditentukan oleh BRIN.
Your Correction
