Correct Article 8
PERBAN Nomor 24 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2022 tentang PROGRAM PENGEMBANGAN KAPASITAS SUMBER DAYA MANUSIA MELALUI MOBILITAS PERISET
Current Text
(1) Jangka waktu pelaksanaan program Pascasarjana Jenjang Doktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan selama 1 (satu) tahun.
(2) Jangka waktu pelaksanaan program Pascasarjana Jenjang Doktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang selama 1 (satu) tahun berdasarkan hasil evaluasi oleh unit kerja di lingkungan BRIN yang menyelenggarakan tugas di bidang manajemen talenta.
Your Correction
