Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 24 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2022 tentang PROGRAM PENGEMBANGAN KAPASITAS SUMBER DAYA MANUSIA MELALUI MOBILITAS PERISET

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tahapan pelaksanaan program Pascasarjana Jenjang Doktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi: a. BRIN mengumumkan pembukaan pendaftaran program Pascasarjana Jenjang Doktor pada sistem informasi Program Pengembangan Kapasitas Sumber Daya Manusia melalui Mobilitas Periset; b. peserta melakukan registrasi akun pada sistem informasi yang ditentukan oleh BRIN; c. peserta mengisi formulir dan mengunggah dokumen persyaratan; d. verifikasi dokumen oleh unit kerja di lingkungan BRIN yang menyelenggarakan tugas di bidang manajemen talenta; e. seleksi substansi oleh tim reviu; dan f. penetapan peserta oleh unit kerja di lingkungan BRIN yang menyelenggarakan tugas di bidang manajemen talenta.
Your Correction