Correct Article 7
PERBAN Nomor 24 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2022 tentang PROGRAM PENGEMBANGAN KAPASITAS SUMBER DAYA MANUSIA MELALUI MOBILITAS PERISET
Current Text
Tahapan pelaksanaan program Pascasarjana Jenjang Doktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi:
a. BRIN mengumumkan pembukaan pendaftaran program Pascasarjana Jenjang Doktor pada sistem informasi Program Pengembangan Kapasitas Sumber Daya Manusia melalui Mobilitas Periset;
b. peserta melakukan registrasi akun pada sistem informasi yang ditentukan oleh BRIN;
c. peserta mengisi formulir dan mengunggah dokumen persyaratan;
d. verifikasi dokumen oleh unit kerja di lingkungan BRIN yang menyelenggarakan tugas di bidang manajemen talenta;
e. seleksi substansi oleh tim reviu; dan
f. penetapan peserta oleh unit kerja di lingkungan BRIN yang menyelenggarakan tugas di bidang manajemen talenta.
Your Correction
