Correct Article 6
PERBAN Nomor 24 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2022 tentang PROGRAM PENGEMBANGAN KAPASITAS SUMBER DAYA MANUSIA MELALUI MOBILITAS PERISET
Current Text
Peserta Pascasarjana Jenjang Doktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Sumber Daya Manusia Lainnya atau warga negara asing;
b. telah menyelesaikan pendidikan tinggi program doktor paling lama 5 (lima) tahun sejak kelulusan;
c. memiliki pengalaman dan keahlian yang relevan dengan topik kepakaran yang dipilih dan dibuktikan dengan bukti rekam jejak kegiatan Riset;
d. bagi warga negara asing harus mendapatkan izin keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. berkomitmen menyelesaikan program Pascasarjana Jenjang Doktor dengan menandatangani dokumen komitmen pelaksanaan program Pascasarjana Jenjang Doktor.
Your Correction
