Correct Article 2
PERBAN Nomor 24 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2022 tentang PROGRAM PENGEMBANGAN KAPASITAS SUMBER DAYA MANUSIA MELALUI MOBILITAS PERISET
Current Text
Program Pengembangan Kapasitas SDM melalui Mobilitas Periset bertujuan untuk:
a. menciptakan ekosistem inovasi untuk penguatan sistem inovasi nasional;
b. meningkatkan kapasitas penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi di lingkungan BRIN;
c. meningkatkan sinergi dan kolaborasi antara BRIN dengan perguruan tinggi, badan penelitian dan pengembangan, dan/atau industri;
d. meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang mampu berkompetisi secara global serta berkontribusi untuk daya saing dan kemandirian bangsa; dan
e. meningkatkan keluaran ilmiah.
Your Correction
