Correct Article 13
PERBAN Nomor 23 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2022 tentang PROGRAM AKUISISI PENGETAHUAN LOKAL
Current Text
(1) Penerima insentif program akuisisi Pengetahuan Lokal yang telah menandatangani perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 berhak mendapatkan insentif program akuisisi Pengetahuan Lokal.
(2) Insentif program akuisisi Pengetahuan Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan berdasarkan jenis kategori Buku atau Audiovisual.
(3) Besaran insentif untuk setiap jenis kategori Buku atau Audiovisual sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang keuangan negara.
(4) Insentif program akuisisi Pengetahuan Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dialokasikan pada bagian anggaran BRIN dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
