Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 23 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2022 tentang PROGRAM AKUISISI PENGETAHUAN LOKAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penerima insentif program akuisisi Pengetahuan Lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) harus menandatangani perjanjian program akuisisi Pengetahuan Lokal. (2) Perjanjian program akuisisi Pengetahuan Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani antara Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi dengan penerima insentif dan/atau Penerbit.
Your Correction