Correct Article 12
PERBAN Nomor 23 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2022 tentang PROGRAM AKUISISI PENGETAHUAN LOKAL
Current Text
(1) Penerima insentif program akuisisi Pengetahuan Lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) harus menandatangani perjanjian program akuisisi Pengetahuan Lokal.
(2) Perjanjian program akuisisi Pengetahuan Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani antara Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi dengan penerima insentif dan/atau Penerbit.
Your Correction
