Correct Article 11
PERBAN Nomor 23 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2022 tentang PROGRAM AKUISISI PENGETAHUAN LOKAL
Current Text
(1) Apabila penerima insentif program akuisisi Pengetahuan Lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 terbukti melanggar ketentuan plagiarisme dikenakan sanksi sebagai berikut:
a. pencabutan status sebagai penerima insentif program akuisisi Pengetahuan Lokal;
b. pencabutan hak penyebarluasan terhadap akuisisi Buku atau Audiovisual yang terpilih; dan
c. wajib mengembalikan insentif yang diterima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pencabutan status sebagai penerima insentif program akuisisi Pengetahuan Lokal dan pencabutan hak
penyebarluasan terhadap akuisisi Buku atau Audiovisual yang terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi.
Your Correction
