Correct Article 10
PERBAN Nomor 23 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2022 tentang PROGRAM AKUISISI PENGETAHUAN LOKAL
Current Text
(1) Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi MENETAPKAN penerima insentif program akuisisi Pengetahuan Lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf d berdasarkan rekomendasi penilaian dari tim penilai sebagaimana dimaksud dalam dalam Pasal 9 ayat (3).
(2) Penerima insentif program akuisisi Pengetahuan Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui sistem informasi.
Your Correction
