Correct Article 8
PERBAN Nomor 23 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2022 tentang PROGRAM AKUISISI PENGETAHUAN LOKAL
Current Text
(1) Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi membentuk tim penilai berdasarkan rekomendasi editor akuisisi untuk melakukan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c terhadap Buku atau Audiovisual yang telah memenuhi kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(2) Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki kredibilitas dan integritas;
b. mempunyai keahlian dan kemampuan ilmiah untuk menilai substansi Buku atau Audiovisual; dan
c. bersedia menjaga kerahasiaan Kekayaan Intelektual.
(3) Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling sedikit 1 (satu) orang untuk menilai 1 (satu) Buku atau Audiovisual.
(4) Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pakar sesuai dengan substansi Buku atau Audiovisual yang dinilai.
Your Correction
