Correct Article 7
PERBAN Nomor 23 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2022 tentang PROGRAM AKUISISI PENGETAHUAN LOKAL
Current Text
(1) Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi MENETAPKAN editor akuisisi untuk melaksanakan penyeleksian administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(3) huruf b.
(2) Editor akuisisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berasal dari internal Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang.
(3) Penyeleksian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memverifikasi kelengkapan dokumen usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak usulan diterima.
(4) Editor akuisisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a. MENETAPKAN Pengusul yang lolos seleksi administrasi; dan
b. mengusulkan tim penilai.
Your Correction
