Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 23 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2022 tentang PROGRAM AKUISISI PENGETAHUAN LOKAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi MENETAPKAN editor akuisisi untuk melaksanakan penyeleksian administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b. (2) Editor akuisisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari internal Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang. (3) Penyeleksian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memverifikasi kelengkapan dokumen usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak usulan diterima. (4) Editor akuisisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang: a. MENETAPKAN Pengusul yang lolos seleksi administrasi; dan b. mengusulkan tim penilai.
Your Correction