Correct Article 6
PERBAN Nomor 23 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2022 tentang PROGRAM AKUISISI PENGETAHUAN LOKAL
Current Text
Pengetahuan Lokal yang termuat dalam Buku atau Audiovisual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berupa:
a. pelestarian, konservasi, dan pemanfaatan berkelanjutan sumber daya alam;
b. hasil penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi;
c. petuah, nilai, norma, kepercayaan, dan berbagai pengetahuan dalam masyarakat;
d. pelestarian kebudayaan dan kesenian, seperti tarian, musik, lukisan, tuturan, dan patung; dan/atau
e. praktik pemanfaatan, penggunaan, dan pengembangan berbagai pengetahuan dan sumber daya dalam wujud arsitektur bangunan dan pertanian.
Your Correction
