Correct Article 4
PERBAN Nomor 23 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2022 tentang PROGRAM AKUISISI PENGETAHUAN LOKAL
Current Text
Program akuisisi Pengetahuan Lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a diusulkan oleh:
a. Periset;
b. akademisi;
c. mahasiswa atau pelajar;
d. kreator, komunitas, atau penggiat kemasyarakatan dan kebudayaan; atau
e. masyarakat umum.
Your Correction
