Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 23 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2022 tentang PROGRAM AKUISISI PENGETAHUAN LOKAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Program akuisisi Pengetahuan Lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a diusulkan oleh: a. Periset; b. akademisi; c. mahasiswa atau pelajar; d. kreator, komunitas, atau penggiat kemasyarakatan dan kebudayaan; atau e. masyarakat umum.
Your Correction