Correct Article 3
PERBAN Nomor 23 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2022 tentang PROGRAM AKUISISI PENGETAHUAN LOKAL
Current Text
(1) BRIN mengakuisisi Buku atau Audiovisual yang memuat Pengetahuan Lokal melalui program akuisisi Pengetahuan Lokal.
(2) Program akuisisi Pengetahuan Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi.
(3) Program akuisisi Pengetahuan Lokal sebagaimana dimaksud pada (1) dilaksanakan melalui:
a. pengusulan;
b. penyeleksian administrasi;
c. penilaian;
d. penetapan penerima insentif;
e. penandatangan perjanjian; dan
f. pengunggahan dalam kanal publik.
Your Correction
