Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 23 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2022 tentang PROGRAM AKUISISI PENGETAHUAN LOKAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BRIN mengakuisisi Buku atau Audiovisual yang memuat Pengetahuan Lokal melalui program akuisisi Pengetahuan Lokal. (2) Program akuisisi Pengetahuan Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi. (3) Program akuisisi Pengetahuan Lokal sebagaimana dimaksud pada (1) dilaksanakan melalui: a. pengusulan; b. penyeleksian administrasi; c. penilaian; d. penetapan penerima insentif; e. penandatangan perjanjian; dan f. pengunggahan dalam kanal publik.
Your Correction