Correct Article 2
PERBAN Nomor 21 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2022 tentang RENCANA INDUK PENGEMBANGAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA BIDANG RISET DAN INOVASI
Current Text
(1) Kepala BRIN MENETAPKAN RIP SKKNI Bidang Riset dan Inovasi sebagai acuan dalam penyusunan SKKNI bidang riset dan inovasi.
(2) RIP SKKNI Bidang Riset dan Inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 5 (lima) tahun untuk periode tahun 2022 sampai dengan tahun 2026.
(3) RIP SKKNI Bidang Riset dan Inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dievaluasi setiap tahun.
(4) RIP SKKNI Bidang Riset dan Inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
