Correct Article 30
PERBAN Nomor 20 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL NOMOR 14 TAHUN 2022 TENTANG TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET NANOTEKNOLOGI DAN MATERIAL
Current Text
Pada saat Peraturan Badan ini berlaku, seluruh jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Organisasi Riset Nanoteknologi dan Material berdasarkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 14 Tahun 2022 tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Nanoteknologi dan Material, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan adanya penyesuaian berdasarkan Peraturan Badan ini.
Your Correction
