Correct Article 23B
PERBAN Nomor 20 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL NOMOR 14 TAHUN 2022 TENTANG TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET NANOTEKNOLOGI DAN MATERIAL
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23A, Pusat Riset Sistem Nanoteknologi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang sistem nanoteknologi;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang sistem nanoteknologi;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang sistem nanoteknologi;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang sistem nanoteknologi; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang sistem nanoteknologi.
7. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
