Correct Article 40
PERBAN Nomor 20 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2022 tentang TUGAS BELAJAR DAN PELATIHAN DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Current Text
(1) Pelatihan magang riset, magang industri, periset tamu, dan riset bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b sampai dengan huruf e dilaksanakan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan sepanjang diusulkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau Kepala OR dan mendapat persetujuan dari PPK.
Your Correction
