Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERBAN Nomor 20 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2022 tentang TUGAS BELAJAR DAN PELATIHAN DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pegawai Pelatihan berhak mendapatkan penghasilan berupa: a. gaji; b. tunjangan kinerja berdasarkan kelas jabatan; dan c. hak lainnya yang diberikan oleh Pemberi Beasiswa. (2) Gaji dan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction