Correct Article 36
PERBAN Nomor 20 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2022 tentang TUGAS BELAJAR DAN PELATIHAN DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Current Text
Pegawai Pelatihan berkewajiban:
a. menyerahkan tugas dan tanggung jawab sebelum pelaksanaan Pelatihan;
b. menyusun sasaran kinerja pegawai;
c. menandatangani surat perjanjian;
d. melaporkan diri dan alamat tempat tinggal terakhir;
e. menaati kode etik di institusi penyelenggara Pelatihan;
f. mentaati semua ketentuan Pelatihan termasuk ketentuan yang berlaku di institusi tempat melaksanakan Pelatihan dan ketentuan yang ditetapkan oleh Pemberi Beasiswa;
g. melaporkan perkembangan pelaksanaan Pelatihan kepada kepala Unit Kerja yang bersangkutan dengan tembusan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau Kepala OR dan Kepala Biro Organisasi Sumber Daya Manusia setiap 6 (enam) bulan;
h. melaporkan hasil pelaksanaan Pelatihan kepada kepala Unit Kerja yang bersangkutan dengan tembusan Pejabat Pimpinan Madya atau Kepala OR paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah menyelesaikan Pelatihan;
i. mengajukan permohonan perpanjangan apabila jangka waktu yang diberikan untuk melaksanakan Pelatihan belum dapat diselesaikan;
j. menjaga nama baik BRIN di tempat Pegawai Pelatihan menjalankan Pelatihan;
k. kembali ke Unit Kerja setelah selesai melaksanakan Pelatihan;
l. seluruh luaran yang dihasilkan oleh Pegawai selama melaksanakan Pelatihan berafiliasi dengan BRIN; dan
m. mengupayakan adanya kerja sama peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Your Correction
