Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERBAN Nomor 20 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2022 tentang TUGAS BELAJAR DAN PELATIHAN DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrasi, atau pejabat fungsional yang mendapat Pelatihan lebih dari 6 (enam) bulan diberhentikan dari jabatannya sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai Pegawai Pelatihan. (2) Pegawai Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap ditempatkan menjadi pegawai Unit Kerja yang bersangkutan.
Your Correction