Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERBAN Nomor 20 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2022 tentang TUGAS BELAJAR DAN PELATIHAN DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan Pelatihan dapat diberhentikan oleh PPK atas usulan kepala Unit Kerja atau Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia dengan menyertakan alasan pemberhentian dan data dukung yang diperlukan. (2) Alasan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. meninggal dunia; b. tidak sehat jasmani dan/atau rohani yang dinyatakan oleh dokter yang berwenang yang mengakibatkan tidak mungkin menyelesaikan Pelatihan; c. tidak mampu menyelesaikan Pelatihan yang diikuti berdasarkan laporan yang dinyatakan secara tertulis oleh pimpinan tempat Pelatihan; atau d. tidak dapat melaksanakan Pelatihan karena keadaan kahar.
Your Correction