Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERBAN Nomor 20 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2022 tentang TUGAS BELAJAR DAN PELATIHAN DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan Pelatihan dapat dibatalkan oleh PPK atas usulan kepala Unit Kerja atau Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia dengan menyertakan alasan pembatalan dan data dukung yang diperlukan. (2) Pembatalan Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum keberangkatan ke tempat pelaksanaan Pelatihan atau selama proses pelatihan. (3) Alasan Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat; b. mengajukan permohonan pengunduran diri; c. tidak melaporkan perkembangan Pelatihan kepada kepala Unit Kerja dengan tembusan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau Kepala OR asal Pegawai Pelatihan dan Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia; atau d. tidak tercapainya keluaran kerja minimal sesuai dengan kategori untuk sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi.
Your Correction