Correct Article 30
PERBAN Nomor 20 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2022 tentang TUGAS BELAJAR DAN PELATIHAN DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Current Text
(1) Kepala Unit Kerja mengajukan pencalonan Pegawai Pelatihan kepada Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia dengan tembusan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau Kepala OR.
(2) Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia memberikan persetujuan pencalonan Pegawai Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan rencana kebutuhan Pelatihan yang disusun oleh Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia.
Your Correction
