Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERBAN Nomor 20 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2022 tentang TUGAS BELAJAR DAN PELATIHAN DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Persyaratan bagi PNS untuk dapat ditetapkan sebagai Pegawai Pelatihan sebagai berikut: a. berstatus PNS yang masih aktif bekerja di lingkungan BRIN; b. penilaian kinerja dalam 1 (satu) tahun terakhir bernilai paling sedikit baik; c. Pelatihan yang dipilih harus: 1. sesuai dengan kompetensi dan kebutuhan Unit Kerja dan organisasi; 2. sesuai dengan bidang kepakaran/kompetensi yang dimiliki calon Pegawai Pelatihan; dan 3. dilaksanakan pada lembaga penelitian dan pengembangan, industri, perguruan tinggi, atau penyelenggara Pelatihan di dalam negeri atau di luar negeri; d. mendapatkan persetujuan secara tertulis dari kepala Unit Kerja; e. lulus seleksi dari Pemberi Beasiswa; f. mendapatkan surat pernyataan pembiayaan dari Pemberi Beasiswa; g. surat persetujuan penugasan luar negeri dari Sekretariat Negara bagi yang akan menjalankan Pelatihan di luar negeri; dan h. tidak sedang: 1. terlibat dalam pelanggaran kode etik dan hukuman disiplin; 2. menjalani cuti di luar tanggungan negara; 3. ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana; dan/atau 4. menjalani pemberhentian sementara karena diangkat menjadi pejabat negara dan pimpinan atau anggota lembaga nonstruktural. (2) PNS yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai Pegawai Pelatihan dengan keputusan PPK.
Your Correction