Correct Article 27
PERBAN Nomor 20 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2022 tentang TUGAS BELAJAR DAN PELATIHAN DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Current Text
(1) Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia dapat menugaskan PNS untuk melaksanakan Tugas Belajar mandiri.
(2) Tugas Belajar mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan kepada PNS untuk mengikuti jenjang pendidikan yang lebih tinggi tanpa meninggalkan tugas kedinasan dengan pembiayaan sendiri.
(3) Penugasan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan usulan kepala Unit Kerja kepada Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia.
(4) Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) MENETAPKAN keputusan Tugas Belajar mandiri.
(5) PNS yang melaksanakan Tugas Belajar mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberhentikan dari jabatannya.
(6) PNS yang melaksanakan Tugas Belajar mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak wajib melaksanakan ikatan dinas.
Your Correction
