Correct Article 25
PERBAN Nomor 20 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2022 tentang TUGAS BELAJAR DAN PELATIHAN DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Current Text
(1) Dalam rangka memenuhi kebutuhan pengembangan kompetensi BRIN, PPK dapat menugaskan pegawai untuk melaksanakan pascasarjana berbasis riset.
(2) Pascasarjana berbasis riset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan program resmi dari perguruan tinggi yang dilaksanakan di dalam negeri atau di luar negeri.
Your Correction
