Correct Article 22
PERBAN Nomor 20 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2022 tentang TUGAS BELAJAR DAN PELATIHAN DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Current Text
(1) Tugas Belajar berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 diajukan Pegawai Tugas Belajar kepada Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia paling lama 3 (tiga) bulan sebelum jangka waktu Tugas Belajar pada jenjang pendidikan awal berakhir.
(2) Masa ikatan dinas untuk penugasan belajar berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakumulasikan sejak awal mendapatkan penugasan belajar hingga berakhirnya masa Tugas Belajar.
Your Correction
