Correct Article 19
PERBAN Nomor 20 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2022 tentang TUGAS BELAJAR DAN PELATIHAN DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Current Text
(1) Perpanjangan jangka waktu Tugas Belajar diajukan oleh Pegawai Tugas Belajar melalui permohonan kepada Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia paling lama 2
(dua) bulan sebelum Tugas Belajar Berakhir setelah mendapatkan:
a. rekomendasi dari pembimbing akademik; dan/atau
b. hasil pemantauan dan evaluasi yang melibatkan pakar sebidang.
(2) Perpanjangan jangka waktu Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan berdasarkan persetujuan PPK.
(3) Persetujuan perpanjangan Tugas Belajar diberikan berdasarkan kriteria:
a. penyelesaian tugas akhir membutuhkan tambahan waktu; dan/atau
b. terdapat kondisi di luar kemampuan Pegawai Tugas Belajar yang berdampak pada kelambatan penyelesaian tugas.
(4) Persetujuan PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan keputusan PPK.
(5) Dalam hal Pegawai Tugas Belajar tidak dapat menyelesaikan Tugas Belajar setelah diberikan perpanjangan maka PPK mencabut status Pegawai Tugas Belajar.
(6) Seluruh biaya yang diperlukan untuk perpanjangan Tugas Belajar dibebankan pada Pemberi Beasiswa atau pembiayaan lainnya.
Your Correction
