Correct Article 14
PERBAN Nomor 20 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2022 tentang TUGAS BELAJAR DAN PELATIHAN DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Current Text
(1) Pegawai Tugas Belajar berkewajiban:
a. menyerahkan tugas dan tanggung jawab sebelum pelaksanaan Tugas Belajar;
b. menyusun sasaran kinerja pegawai;
c. menandatangani surat perjanjian antara Pegawai Tugas Belajar dan Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia;
d. melaporkan perubahan alamat tempat tinggal saat melaksanakan Tugas Belajar;
e. menaati semua ketentuan Tugas Belajar termasuk ketentuan yang berlaku di institusi pendidikan tempat melaksanakan Tugas Belajar dan ketentuan yang ditetapkan oleh Pemberi Beasiswa;
f. melaporkan perkembangan pelaksanaan Tugas Belajar setiap 6 (enam) bulan dalam bentuk laporan penilaian kinerja PNS kepada Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia melalui sistem informasi;
g. mengajukan permohonan perpanjangan apabila jangka waktu yang diberikan untuk melaksanakan Tugas Belajar belum dapat diselesaikan;
h. melaporkan hasil pelaksanaan Tugas Belajar kepada Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia dan kepala Unit Kerja yang bersangkutan paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah menyelesaikan Tugas Belajar;
i. melaksanakan ikatan dinas;
j. menjaga nama baik BRIN di tempat Pegawai Tugas Belajar menjalankan Tugas Belajar; dan
k. membayar ganti kerugian negara sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 apabila Pegawai Tugas Belajar tidak melaksanakan ikatan dinas.
(2) Laporan perkembangan pelaksanaan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf f menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
