Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 20 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2022 tentang TUGAS BELAJAR DAN PELATIHAN DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrasi, atau pejabat fungsional yang mendapat Tugas Belajar diberhentikan dari jabatannya sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai Pegawai Tugas Belajar. (2) Pegawai Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan menjadi pegawai Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia.
Your Correction