Correct Article 11
PERBAN Nomor 20 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2022 tentang TUGAS BELAJAR DAN PELATIHAN DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Current Text
(1) Pegawai Tugas Belajar yang tidak melaksanakan ikatan
dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) harus mengganti kerugian negara dengan mengembalikan ke kas negara sejumlah biaya yang telah dikeluarkan selama melaksanakan Tugas Belajar.
(2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan beasiswa yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara/anggaran pendapatan dan belanja daerah selama melaksanakan Tugas Belajar.
(3) Tata cara penggantian kerugian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
