Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERBAN Nomor 20 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2022 tentang TUGAS BELAJAR DAN PELATIHAN DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Tugas Belajar adalah penugasan yang diberikan oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang menerima delegasi kewenangan kepada pegawai negeri sipil melalui pendidikan formal. 2. Pelatihan adalah penugasan yang diberikan oleh pejabat pembina kepegawaian kepada aparatur sipil negara untuk meningkatkan kompetensi aparatur sipil negara melalui pendidikan nonformal dalam bentuk pelatihan yang dilaksanakan lebih dari 6 (enam) bulan di dalam atau di luar negeri untuk memenuhi kebutuhan standar kompetensi jabatan dan pengembangan karier pegawai negeri sipil. 3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah pegawai di yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 4. Pegawai Tugas Belajar adalah PNS yang mendapatkan Tugas Belajar yang penugasannya ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian. 5. Pegawai Pelatihan adalah aparatur sipil negara yang mendapatkan Pelatihan yang penugasannya ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian. 6. Pemberi Beasiswa adalah pihak yang memberikan pendanaan Tugas Belajar atau Pelatihan. 7. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS Badan Riset dan Inovasi Nasional dan pembinaan manajemen PNS di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 8. Badan Riset dan lnovasi Nasional yang selanjutnya disingkat BRIN adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN dalam menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi. 9. Organisasi Riset yang selanjutnya disingkat OR adalah organisasi nonstruktural yang menyelenggarakan teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran dan/atau penyelenggaraan keantariksaan. 10. Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia adalah unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan BRIN. 11. Unit Kerja adalah satuan organisasi yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrasi, atau pejabat fungsional di lingkungan BRIN.
Your Correction