Correct Article 12
PERBAN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Riset dan Inovasi Nasional
Current Text
(1) Pusat JDIH BRIN melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum BRIN.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali setiap 6 (enam) bulan.
(3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala melalui Sekretaris Utama.
(4) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai bahan laporan Pusat JDIH BRIN kepada Pusat JDIHN pada akhir tahun di bulan Desember.
Your Correction
