Correct Article 10
PERBAN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Riset dan Inovasi Nasional
Current Text
(1) Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang standar Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum.
(2) Dokumen Hukum dan Informasi Hukum yang termuat dalam laman JDIH BRIN dikelola untuk dapat diakses oleh masyarakat.
(3) Dokumen Hukum dan Informasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan publik, riset, pendidikan, dan/atau penyusunan kebijakan dengan mencantumkan sumber dari JDIH BRIN.
Your Correction
