Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Riset dan Inovasi Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Anggota JDIH BRIN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) mempunyai tugas mendukung Pengelolaan JDIH BRIN melalui: a. diseminasi informasi yang berkaitan dengan JDIH BRIN; b. penyediaan, pemeliharaan dan pengembangan sistem elektronik; dan c. penyediaan dokumen dan Informasi Hukum yang berasal dari hasil riset dan inovasi BRIN.
Your Correction