Correct Article 5
PERBAN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Riset dan Inovasi Nasional
Current Text
Anggota JDIH BRIN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(3) mempunyai tugas mendukung Pengelolaan JDIH BRIN melalui:
a. diseminasi informasi yang berkaitan dengan JDIH BRIN;
b. penyediaan, pemeliharaan dan pengembangan sistem elektronik; dan
c. penyediaan dokumen dan Informasi Hukum yang berasal dari hasil riset dan inovasi BRIN.
Your Correction
