Correct Article 28
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Data Riset dan Inovasi
Current Text
(1) Data Riset dan Inovasi dapat digunakan dalam kegiatan riset dan nonriset untuk mendukung kepentingan nasional.
(2) Data Riset dan Inovasi dapat digunakan dalam kegiatan riset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai:
a. data pendukung;
b. rujukan ilmiah;
c. validasi kualitas data;
d. bukti adanya keterkaitan;
e. pembuatan dokumen teknologi;
f. pembuatan prototipe; dan/atau
g. pengembangan produk.
(3) Data Riset dan Inovasi dapat digunakan dalam kegiatan nonriset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai:
a. bahan pemantauan dan evaluasi; dan/atau
b. pelayanan yang terkait dengan tugas dan fungsi kementerian/lembaga.
(4) Dalam hal penggunaan kembali Data Riset dan Inovasi untuk jenis data primer dan keluaran hasil riset wajib menyertakan atribusi sesuai dengan Lisensi yang telah ditetapkan pemilik data.
(5) Terkait dengan penggunaan data atau berbagi data lintas negara perlu memperhatikan prinsip kedaulatan data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
