Correct Article 27
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Data Riset dan Inovasi
Current Text
(1) Walidata menyediakan akses terhadap Data Riset dan Inovasi dan Metadata sesuai dengan klasifikasi kerahasiaannya.
(2) Penetapan sifat kerahasian Data Riset dan Inovasi yang dilakukan oleh produsen data setelah melalui proses uji konsekuensi yang dilakukan oleh pejabat pengelola informasi dan dokumentasi BRIN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal uji konsekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) MENETAPKAN Data Riset dan Inovasi sebagai informasi yang dikecualikan, Data Riset dan Inovasi tersebut menjadi data yang harus dijaga kerahasiaannya dan dapat diusulkan menjadi data yang dibatasi hak aksesnya.
(4) Produsen data dan walidata mengajukan usulan pembatasan akses Data Riset dan Inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pada portal Satu Data INDONESIA, melalui forum satu data BRIN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
